Sejatinya, motor listrik enggak perlu membayar pajak BBNKB.
Seperti yang disampaikan Manager E-Motor Division PT. TDI, Awan Setiawan.
"Di Jakarta sendiri melalui Pak Anies mengeluarkan regulasi sendiri, saya mau motor listrik ini semuanya BNPKN-nya pengali 0," jelas Awan, Kamis (4/2/2021).
"Jadi pengenaan pajak yang akan dikenakan ke konsumen, per tahunnya untuk United T1800 kurang lebih Rp 345 ribu." sambungnya.
Baca Juga: Motor Listrik United Resmi Meluncur, Spek dan Harganya Bikin Penasaran
"Itu bukan pengenaan pajak kendaraan, tapi adminstrasi dan lain-lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta memang telah menerbitkan regulasi terkait BBNKB kendaraan listrik
Aturan tersebut tertuang dalam Perhub Nomor 3 Tahun 2020.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR