MOTOR Plus-Online.com - Bantuan UMKM Rp 2,4 juta buat modal apa saja? Ini kata salah satu pelaku usaha.
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan untuk pelaku usaha seperti pemilik warung, bengkel, cuci motor, usaha online dan lainnya.
Nah kira-kira, dana sebesar Rp 2,4 juta ini bisa dipakai untuk modal apa saja sih?
MOTOR Plus coba hubungi salah satu pelaku usaha khususnya di bidang otomotif.
Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan untuk Usaha dari BRI dan BNI Syaratnya Surat Pengantar dari RT
Baca Juga: Cek BRI Online dari HP Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Apa Termasuk Buat Anda
Dika, pemilik workshop Dika Modified di Grogol, yang fokus di aksesoris aftermarket dan body kit Yamaha R15 berkata seperti ini.
"Jelas untuk tambahan modal usaha lagi. Contohnya untuk beli part dan aksesoris yang bisa dijual," ujar Dika.
"Jadi nanti uang modal tersebut bisa berputar lagi," lanjutnya.
Menurut Dika, part dan aksesoris yang ia belanjakan dengan modal UMKM ini tentunya bisa membantu pemasukan.
Tak cuma part dan aksesoris, Dika pun berujar dengan modal UMKM itu bisa untuk alat-alat bengkel workshopnya.
"Kalau semisal dapat, kayanya bakal untuk tambahan buat beli peralatan kerja di bengkel," ungkap Dika.
Nah menyoal UMKM, kalau brother penasaran apakah namanya terdaftar atau tidak, bisa cek dengan cara seperti ini:
- Klik alamat website: eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagi Lagi di 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Isi nomor KTP
- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak
Untuk cara daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 juta, bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Nah untuk syaratnya, brother bisa simak di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan untuk 3 Juta Orang, Masukkan Nomor KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Sikat brother, siapa tahu bisa bantu-bantu modal usaha brother nih!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR