Video Cara Cicil Motor Tanpa Bunga Melalui Aplikasi One Shaf

Indra GT - Kamis, 4 Februari 2021 | 22:25 WIB
Cicil motor tanpa bunga bisa dilakukan melaui aplikasi One Shaf yang merupakan produk dari PT Naqif Solusi Indonesia.

Baca Juga: Mau Pinjaman Kredit Tanpa Bunga Alias Bebas Riba? Pemerintah dan Bank BRI Beri Bantuan Kena PHK atau Emak-emak Bisa Buat Dagang Nih

Tinggal foto persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, Slip Gaji lalu unggah di aplikasi.

Bila seluruh syarat telah lengkap maka baru akan di kunjungi oleh tim survey untuk memastikan sekalian wawancara.

Untuk proses disetujuinya ciclan tanpa bunga dari One Shaf hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari kerja.

Tentu dengan persyaratannya seluruh dokumen yang dibuthkan lengkap terkirim.

Baca Juga: Buruan Ajukan Kredit Tanpa Bunga alias 0% dari BRI Bebas Agunan Bisa untuk Usaha, Gak Punya Pekerjaan dan Ibu Rumah Tangga Juga Bisa Pinjam

Untuk motor yang bisa dicicil tanpa bunga hanya 4 merek saja, yakni Honda, Yamaha, Suzuki dan Kawasaki.

"Untuk tipenya motornya insya Allah dari yang low end hingga premium bisa diajukan" ujar Azwir Aziz COO PT Naqif Solusi Indonesia.

"Prosesnya hanya 3 hari kerja asal seluruh syaratnya komplit" jelas Azwir.

"Kita bisa mengakomodir untuk masyarakat seluruh Indonesia" tutupnya. 

Baca Juga: Buruan Sikat Kredit Tanpa Bunga dari Pemerintah Lewat Bank BRI untuk Modal Usaha Segera Ajukan Ibu Rumah Tangga Juga Boleh Pinjam

Untuk lebih jelasnya bisa sambangi PT Naqif Solusi Indonesia berlokasi di Bellagio Office Mall, lantai 2 unit OL3-12A, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950

Bisa juga dihubungi melalui aplikasi WA di nomer +62 899 9992 939.

Biar jelas bis tonton video di bawah ini :

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular