Jadi biaya yang mesti dikeluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.
Itulah contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.
Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.
Baca Juga: Cukup Puluhan Ribu Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB
"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji yang dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR