MOTOR Plus-online.com - Gampang bro, begini cara gampang menghitung dena pajak motor yang telat bayar.
Seperti yang brother tahu, setiap tahunnya pajak kendaraan bermotor memang harus dibayar.
Hal itu untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Kalau telat bayar 1 sampai 2 hari, akan ada denda yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?
Baca Juga: Yamaha RX-King 2010 Dilelang Murah, STNK dan BPKB Komplit
Jadi mendingan jangan sampai telat bayar pajak kendaraan bro, buruan deh ke Samsat atau lewat online.
Besaran pajak yang harus dibayarkan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.
Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.
Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.
Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?
Bagi brother yang belum tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? untuk itu ada baiknya jika brother berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Enak Banget Motor Listrik Hasil Konversi Gak Perlu STNK, Asalkan...
Kalau brother telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.
Begitu pula jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.
Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :
Sebelumnya kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah "PKB (pajak kendaraan bermotor) + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha RX-King Dilelang Rp 2 Jutaan, STNK BPKB Komplit
Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.
Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.
Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.
Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.
Baca Juga: Wow, Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB Cuma Puluhan Ribu
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Contoh Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12
= 45.750
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= 45.750 + 32.000
= 77.750
Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM, STNK Hingga BPKB Bebas Biaya Cepetan Diurus
Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750
Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :
= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan
= 183.000 + 35.000 + 77.750
= 295.750
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Pilih Tahan SIM Daripada STNK Saat Menilang Motor
Jadi biaya yang mesti dikeluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.
Itulah contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.
Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.
Baca Juga: Cukup Puluhan Ribu Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB
"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji yang dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR