Baca Juga: Nekat Bawa Motor Gak Punya SIM Bisa Kena Sanksi Denda sampai Pidana
Hanya belum ada petunjuk teknis ujian teori SIM secara daring tersebut. Istiono hanya menyebut bahwa program tersebut masuk dalam target atau rencana 100 hari kerja Kapolri.
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum menjadi Kapolri di DPR, Listyo Sigit mengusulkan kelak berbagai pelayanan kepolisian dapat dilakukan secara daring, termasuk urusan SIM.
"Ini Ssebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian," ujar Listyo.
Masyarakat hanya cukup mengandalkan aplikasi yang dibuat polisi tanpa harus ke lokasi.
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro
“Cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan," ungkap Listyo.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: /korlantas-polri-akan-ubah-ujian-pemohon-sim-dari-wajib-hadir-menjadi-online
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR