MOTOR Plus-online.com - Bikers catat nih Korlantas Polri akan ubah konsep ujian pemohon SIM.
SIM wajib dimiliki pemotor maupun pengemudi mobil.
Untuk pemotor yang sudah berusia 17 tahun wajib membuat SIM C.
Ada kabar baru bagi Anda yang akan membuat surat izin mengemudi alias SIM.
Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung, Perpanjang SIM Bisa Di Mana Saja Loh
Baca Juga: Gawat SIM Patah atau Rusak Harus Bikin Baru? Begini Kata Polisi
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes online, dari sebelumnya hadir fisik.
Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, Polri kini dalam proses mempersiapkan pelayanan SIM berbasis teknologi informasi.
Tes teori dilakukan dengan online, namun tes praktik tetap membutuhkan kehadiran fisik ke tempat pembuatan SIM terdekat.
"Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Istiono dikutip dari lama resmi korlantas.polri.go.id (3/2/2021).
Baca Juga: Nekat Bawa Motor Gak Punya SIM Bisa Kena Sanksi Denda sampai Pidana
Hanya belum ada petunjuk teknis ujian teori SIM secara daring tersebut. Istiono hanya menyebut bahwa program tersebut masuk dalam target atau rencana 100 hari kerja Kapolri.
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum menjadi Kapolri di DPR, Listyo Sigit mengusulkan kelak berbagai pelayanan kepolisian dapat dilakukan secara daring, termasuk urusan SIM.
"Ini Ssebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian," ujar Listyo.
Masyarakat hanya cukup mengandalkan aplikasi yang dibuat polisi tanpa harus ke lokasi.
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro
“Cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan," ungkap Listyo.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: /korlantas-polri-akan-ubah-ujian-pemohon-sim-dari-wajib-hadir-menjadi-online
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR