Peserta lelang dianggap telah mengetahui apa yang ditawar olehnya.
Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundang-undangan.
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau Kuasanya dapat mengambil objek lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia pada Tanggal 28 Januari s/d 4 Februari 2021 (jam Kerja) sesuai alamat diatas dan penjual tidak menerima pengiriman objek lelang kepada pemenang.
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada penjual/BPDASHL.SOP paling lambat tanggal 4 Februari 2021 setelah melunasi seluruh Kewajiban, Panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan/Kehilangan apabila objek lelang diambil setelah batas waktu tersebut diatas.
Informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Kantor BPDASHL Serayu Opak Progo Yogyakarta, Telp. (0274) 370540.
Informasi mengenai prosedur/tata cara lelang dapat menghubungi KPKNL Yogyakarta Telp. (0274) 544091.
Atau info lebih lanjut brother bisa klik gambar di bawah ini.
KOMENTAR