MOTOR Plus-online.com - Syarat dapat pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama, kuy diurus bro.
Kabar bagus biat bikers yang kelewatan tanggal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Soalnya program pemutihan pajak kendaraan motor ada lagi di tahin 2021.
Selain denda pajak kendaraan, bea balik nama (BBNKB) juga dihapus bro.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Juni 2021
Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar
Meski begitu, pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku di dua daerah saja.
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.
Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Baru, Mulai Kapan Nih?
Bebas sanksi administrasi PKB, pendaftaran, bea balik nama kendaraan bermotor.
Bebas BBNKB II pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
Selain Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.
Baca Juga: Gak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan dari Konter di Kelurahan atau Desa Masing-masing
Pasal itu mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Baca Juga: 5 Cara Cek Besaran Biaya Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Lewat HP
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakannya.
"Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Enak Gratis Ongkir, Gini Caranya
Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 %
Dan bunga sebesar 2 % dari pokok PKB dan BBNKB.
"Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Mau Tahu Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Gampang Bro, Cukup Siapin HP
Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.
"Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya, tetapi kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa," katanya.
Buat brother yang tinggal di Jambi dan Provinsi DIY, buruan manfaatin pemutihan pajak kendaraan ini.
Adapun syarat-syaratnya adalah KTP, STNK, dan BPKB.
Tunggu apalagi, yuk diurus sekarang juga!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR