Baca Juga: Soal Bantuan Rp 2,4 Juta, Pemilik Bengkel Rumahan Bilang Buat Tambahan Modal Ini
Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk syaratnya yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
a. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Untuk Tambahan Modal Apa di Bengkel Crash Bar?
-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
b. Komponen pendidikan
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
KOMENTAR