Dibagi Jor-joran Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta Siapkan KTP dan KK

Aong - Sabtu, 6 Februari 2021 | 19:45 WIB
kontan.co.id
Ilustrasi uang bantuan pemerintah

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang mau dapat bantuan pemerintah Rp 3 juta cair 4 dalam bulan berturut siapkan persyatannya.

Dibagi jor-joran dalam 4 bulan berturut  siapkan KTP dan KK untuk daftar dapat bantuan pemerintah Rp 3 juta.

Simak cara daftar pakai KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Untuk dapat bantuan Rp 3 juta dari PKH (Program Keluarga Harapan) ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cair Hingga 18 Februari Segera Cek Nama Anda Dari HP Lewat Link Ini

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Dicairkan, Siapin Kartu ATM dan Lainnya

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.

Yang pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Sementara komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Pemerintah sendiri mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga pada tahun 2021.

Baca Juga: Soal Bantuan Rp 2,4 Juta, Pemilik Bengkel Rumahan Bilang Buat Tambahan Modal Ini

Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Untuk syaratnya yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

a. Komponen Kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Untuk Tambahan Modal Apa di Bengkel Crash Bar?

-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

b. Komponen pendidikan

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bikers Ini Rencana Tambah Modal Sablon dan Kue Kering

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Batasan Bantuan

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Cek BRI Online Bantuan Rp 2,4 Juta Bakal Cair Lagi, Isi Nomor KTP dari HP

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Cek BRI Online Bantuan Rp 2,4 Juta Bakal Cair Lagi, Isi Nomor KTP dari HP

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Buat Modal Apa Saja? Ini Kata Pelaku Usaha

3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir

4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS

6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online

Baca Juga: Duh Bantuan Subsidi Gaji Batal Ditransfer, Ternyata Ini Alasannya Bro

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Artikel ini telah tayang di hot.grid.id dengan judul: Siapkan KTP dan KK! Pemerintah Bakal Jor-joran Cairkan Bantuan Covid-19 Sebesar Rp 3 Juta Dalam 4 Bulan, Anak-anak dan Ibu Hamil Ikut Dapat Jatah.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular