Cara Registrasi SIM Online, Bikers Gak Perlu Antri Panjang Lagi Nih

Ardhana Adwitiya - Minggu, 7 Februari 2021 | 08:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Cara registrasi SIM online, enggak perlu antri panjang lagi bro.

Baca Juga: Gawat SIM Patah atau Rusak Harus Bikin Baru? Begini Kata Polisi

Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail kamu sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

E-mail tersebut berisi Nomor Registrasi dan total biaya pembuatan SIM online.

Kemudian lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 3 Februari 2021, Perpanjang Siapin Uang Segini Ya

Setelah memenuhi persyaratan, kamu harus mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.

Sedangkan untuk perpanjang SIM C, biayanya Rp 75.000 saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular