Baca Juga: Gawat SIM Patah atau Rusak Harus Bikin Baru? Begini Kata Polisi
Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail kamu sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
E-mail tersebut berisi Nomor Registrasi dan total biaya pembuatan SIM online.
Kemudian lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 3 Februari 2021, Perpanjang Siapin Uang Segini Ya
Setelah memenuhi persyaratan, kamu harus mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.
Sedangkan untuk perpanjang SIM C, biayanya Rp 75.000 saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR