Cara Registrasi SIM Online, Bikers Gak Perlu Antri Panjang Lagi Nih

Ardhana Adwitiya - Minggu, 7 Februari 2021 | 08:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Cara registrasi SIM online, enggak perlu antri panjang lagi bro.

MOTOR Plus-online.com - Begini cara registrasi SIM online, bikers enggak perlu antri panjang lagi nih.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor di jalan raya.

Hal itu diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polisi.

Baca Juga: Geger Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan Bagi Pemilik SIM A dan C, Begini Faktanya

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Februari 2021, Beroperasi Sampai Jam Segini

Saat ini mengurus SIM sudah bisa dilakukan lewat online.

Layanan SIM online digunakan untuk daftar SIM baru dan perpanjang SIM.

Tapi hanya pemohon SIM A dan SIM C saja yang bisa diproses secara online.

Dikutip dari situs resmi Polri, cara registrasi SIM secara online bisa brother lihat di halaman berikut:

Baca Juga: Siap-siap, Korlantas Polri Akan Ubah Konsep Ujian Pemohon SIM

1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar

3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’ Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM

Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung, Perpanjang SIM Bisa Di Mana Saja Loh

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya

6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Baca Juga: Gawat SIM Patah atau Rusak Harus Bikin Baru? Begini Kata Polisi

Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail kamu sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

E-mail tersebut berisi Nomor Registrasi dan total biaya pembuatan SIM online.

Kemudian lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 3 Februari 2021, Perpanjang Siapin Uang Segini Ya

Setelah memenuhi persyaratan, kamu harus mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.

Sedangkan untuk perpanjang SIM C, biayanya Rp 75.000 saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular