Baca Juga: Salut, Komunitas POG Kirim Bantuan Buat Korban Gempa Sulawesi
"Mekanisme dan teknis pelaksanaan sedang dalam tahap finalisasi antara MPPKP (Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja) dengan KCK (Komite Cipta Kerja)," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (15/1/2021).
"Begitu sudah ada titik terang akan segera saya sampaikan," lanjutnya.
Peserta Kartu Prakerja di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali.
Informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 nantinya akan diumumkan di akun media sosial Kartu Prakerja.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cair Hingga 18 Februari Segera Cek Nama Anda Dari HP Lewat Link Ini
Sembari menunggu pengumuman resmi dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 12, bisa menyimak syarat dan cara mendaftarnya berdasar gelombang sebelumnya.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:
Syarat Mendaftar
1. Warga Negara Indonesia.
KOMENTAR