PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Bikers Simak Penjelasannya

Yuka Samudera - Senin, 8 Februari 2021 | 09:30 WIB
Istimewa
Ilustrasi. Aktifitas penumpang bus AKAP di terminal saat pemberlakuan PPKM.

MOTOR Plus-Online.com - Mulai 9 Februari besok berlaku PPKM skala mikro, bikers simak penjelasannya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 dan dilakukan untuk wilayah Jawa dan Bali.

Nah apasih PPKM skala mikro itu? Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini

Baca Juga: Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor dan Mobil

Antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. 

Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

PPKM skala mikro ini mencakup beberapa ketentuan, mulai dari maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan daring alias di rumah saja.

Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Baca Juga: PPKM Jakarta Masih Berlangsung, Bagaimana Kopdar Komunitas Motor?

KONTAN/Baihaki
Ilustrasi papan pencegahan Covid-19.

Source : Kontan.co.id
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular