Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran dinaikkan menjadi maksimal 50%.
Pusat perbelanjaan dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain:
Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Opsi Lockdown di Akhir Pekan
Ada sejumlah perbedaan dalam PPKM skala mikro brother, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri yang dikeluarkan, Jumat (5/2) lalu dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: PPKM Jakarta Masih Berlangsung, Bagaimana Kopdar Komunitas Motor?
Pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Zona kuning, jika terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.
Zona oranye, bila terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.
Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.
Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial.
Lalu melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Nah meski ada kebijakan PPKM skala mikro, tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan ya brother!
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR