MOTOR Plus-online.com - Catat bro, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan di 7 Provinsi ini.
Tepatnya akan mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 besok, sampai 22 Februari 2021.
Hal mengenai PPKM Mikro sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Yang isinya memuat mengenai PPKM mikro serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperketat, Perpanjang STNK Lewat Online Aja Yuk
Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Bikers Simak Penjelasannya
Ini adalah perpanjangan dari dua jilid PPKM yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Lantaran PPKM yang sudah diberlakukan belum efektif menekan penyebaran virus Covid-19.
Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri.
Meski demikian, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Opsi Lockdown di Akhir Pekan
1. Provinsi DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro.
Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.
2. Provinsi Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Banyumas Raya
- Kota Surakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini
3. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi,
- Bandung Raya.
Data terakhir, kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus, dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?
5. Provinsi DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulon Progo.
6. Provinsi Jawa Timur
- Surabaya Raya
- Madiun Raya
- Malang Raya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?
7. Provinsi Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar dan sekitarnya.
Dalam pelaksanaannya, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriterianya adalah sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR