Baca Juga: Penipuan Motor Bekas Makin Marak, Modus Baru Nomor Rangka dan Mesin Tempelan
Terlepas dari kasus lama, sindikat pencurian motor antar provinsi ini menarik.
Dari 11 motor tarikan leasing yang diamankan, cuma satu unit yang memiliki surat-surat, atas nama pelaku.
Selain itu, motor-motor tersebut didapat dari debt collector.
"Dari keterangan pelaku, modus ini merupakan pekerjaan sehari-hari pelaku, diperoleh dari para Debtcolector (Leasing) bebernya.
Baca Juga: Waspada Penipuan Jual Beli Motor Jadul, Modusnya Gak Cuma Harga Murah
Yang paling parah justru harga motor tarikan leasing ini.
Deonijiu mengatakan, para pelaku mengaku akan menjual motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp 3juta hingga Rp 4juta sesuai kondisi.
Barang bukti sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di polsek Cipondoh guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR