MOTOR Plus-online.com - Pengamat transportasi sebut tilang konvensional mesti tetap ada, ini alasannya.
Hal itu berkaitan dengan rencana Kapolri baru Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang akan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.
Alasan tilang konvensional harus tetap dilakukan adalah untuk menjaga wilayah yang tidak terpantau kamera tilang elektronik.
"Untuk menjaga ketertiban serta disiplin pengguna jalan, sebaiknya di ruas penggal jalan yang belum terjangkau CCTV penegakan hukum dengan cara manual masih bisa dilaksanakan," ujar Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Baca Juga: Waspada di Jalur Busway Bakal Ada Tilang Elektronik, Bikers Jangan Bandel
Baca Juga: Besok Aturan Ganjil Genap Diterapkan Belum Ada Penindakan Tilang Bro
Tilang elektronik nasional sendiri direncanakan akan mulai berlaku pada bulan Maret 2021.
Launching ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Yang rencananya akan dilakukan pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri, yang diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda di Indonesia secara virtual.
Budiyanyo juga menambahkan, untuk daerah yang belum menerapkan tilang elektronik, harus tetap menggunakan tilang konvensional.
Baca Juga: Bukan Sekedar Garis, Yuk Kenali Aturan dan Fungsi Yellow Box Junction
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR