"Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," kata dia.
Pada tahap pertama, Korlantas akan melaunching ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau.
Lalu empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.
Total ada 166 kamera CCTV ETLE yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.
Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK, Bisa Kena Tilang?
Nantinya, ETLE nasional akan dipasang di seluruh jalan raya se-Indonesia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR