Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Segini Batas Aman Motor 4-Tak

Ahmad Ridho - Selasa, 9 Februari 2021 | 10:10 WIB
Instagram/dinaslhdki
Syarat lulus uji emisi kendaraan di Jakarta, berapa batas aman motor 4-tak?

 

MOTOR Plus-online.com - Syarat lulus uji emisi kendaraan di Jakarta, berapa batas aman motor 4-tak?

Buat pemilik motor dan mobil harus ikut atura uji emisi.

Kalau enggak lolos siap-siap didenda Rp 250 ribu.

Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang dari sepeda motor dan mobil sebagai langkah pengendalian polisi udara.

Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?

Baca Juga: Bikers Jangan Panik Tilang Uji Emisi Belum Berjalan, Ini Alasannya

Para pemilik kendaran, terutama yang berusia 3 tahun lebih, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Bila tidak, maka akan dikenakan sanksi yang direncanakan bakal efektif mulai 24 Januari 2021.

Lalu apa saja syarat mobil dan motor agar lulus uji emisi, menjawab hal ini Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, sebenarnya tergantung dari kondisi kendaraannya sendiri.

"Paling utama itu soal perawatan, secara teknis pasti dari kondisi mesinnya. Apakah mobil atau motornya yang dipakai itu rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," ujar Syaripudin saat ditemui di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular