Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Segini Batas Aman Motor 4-Tak

Ahmad Ridho - Selasa, 9 Februari 2021 | 10:10 WIB
Instagram/dinaslhdki
Syarat lulus uji emisi kendaraan di Jakarta, berapa batas aman motor 4-tak?

Baca Juga: Catat, Jadwal Dan Lokasi Uji Emisi Gratis Jakarta, Biar Bebas Tilang

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," kata dia.

Kondisi serupa juga dijelaskan oleh Anjar Rosjadi, Service Parts Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Menurut Anjar, penggunaan bahan bakar memiliki peran penting menentukan emisi gas buang dari kendaraan selain dari faktor perawatan berkala.

Lantaran itu, setiap pabrikan biasanya mencantumkan rekomendasi bahan bakar yang harus digunakan pada tiap produknya.

Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan

"Selain untuk menjaga performa mesin juga untuk menekan emisi gas buang. Direkomendasikan bahan bakar dari pabrikan itu tujuannya agar pembakaran lebih sempurna, sehingga tak meninggalkan residu atau karbon yang bikin gas buang jadi tinggi," ucap Anjar beberapa waktu lalu.

Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut ;

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular