Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan.
“Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Agung kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR