MOTOR Plus-online.com - Ingat, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang berpatokan tanggal lahir lagi.
Hal tersebut dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Ia mengatakan saat ini masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Wuih, Ujian Teori SIM Online Segera Berlaku, Gimana Prakteknya?
Baca Juga: Buruan Diurus, Begini Cara Bayar Perpanjangan dan Daftar SIM Baru Secara Online
Ketentuan yang dimaksud adalah surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Walau begitu, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ujar dia.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Sementara biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Contohnya, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000.
Baca Juga: Geger Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan Bagi Pemilik SIM A dan C, Begini Faktanya
Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.
Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000
Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung, Perpanjang SIM Bisa Di Mana Saja Loh
Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan.
“Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Agung kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR