Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Sampai 50 GB Kembali Disalurkan, Buruan Cek Pulsa
Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat artikan dengan:
1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan Lagi, Daftar Online dan Isi Data Diri Lengkap
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KIP Kuliah 2021, Apa Saja yang Dibiayai?",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR