Ini Besarnya Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil Tiap Daerah Beda

Aong - Rabu, 10 Februari 2021 | 20:49 WIB
AONG
Gampang menghitung denda pajak kendaraan motor atau mobil

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik motor atau mobil telat bayar pajak kendaraan dan tidak tahu besar dendanya.

Ini besarnya denda telat bayar pajak motor atau mobil tiap daerah beda dan dihitung berdasarkan bulan. 

Saat ini, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring alias online maupun di gerai-gerai pembayaran yang telah disediakan.

Sehingga, tak perlu lagi datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar

Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?

Walau demikian, ternyata tidak sedikit pemilik kendaraan yang telat dan menunggak pajak tahunan. Bahkan, bisa lebih dari lima tahun.

Dengan adanya tunggakan tersebut, otomatis pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran.

Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular