Ini Besarnya Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil Tiap Daerah Beda

Aong - Rabu, 10 Februari 2021 | 20:49 WIB
AONG
Gampang menghitung denda pajak kendaraan motor atau mobil

Baca Juga: Awas, Lupa Nyalakan Lampu Depan, Bikers Bisa Kena Denda Segini

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujarnya kepada Kompas.com.

Herlina melanjutkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.

Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?Baca Juga: Gak Main-main, Denda Tilang Elektronik Motor Bisa Tembus Segini Bro

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata dia.

Kebijakan yang berbeda diterapkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), sebagaimana dipaparkan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro.

“Untuk keterlambatan bulan pertama dendanya sebesar 25 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB). Kemudian untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar 2 persen untuk dan berlaku maksimal 24 bulan, tapi sekarang masih diterapkan bebas denda,” katanya.

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Kaget Saat Tahu Besaran Dendanya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular