Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020
Pada Maret-Mei PPnBM sebesar 0%, selanjutya Juni-Agustus PPnBM sebesar 50%, terakhir September-November PPnBM sebesar 25%.
Dari relaksasi tersebut kemungkinan besar harga jual mobil bakal lebih mudah sampai 10 persen.
Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," kata Airlangga kepada wartawan.
Baca Juga: Asyik Banget, Relaksasi Kredit Diperpanjang OJK Selama Segini, Bayar Cicilan Motor Jadi Enteng
Lalu apakah relaksasi PPnBM juga bakal berlaku motor?
Sayangnya belum ada informasi mengenai hal tersebut.
Dalam revisi PP tersebut hanya dijelaskan soal relaksasi PPnBM mobil.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) juga belum berencana mengajukan relaksasi PPnBM untuk motor.
Baca Juga: OJK Perpanjang Keringanan Kredit Motor, Semua Masyarakat Bisa Dapat?
"Sejauh ini kami belum berencana mengajukannya," kata Ahmad Muhibbudin selaku Public Relation Ahmad Muhibbudin AISI saat dihubungi Motor Plus, Kamis (2/11/2021).
Memang pada 2020 kemarin, untuk penjualan motor berhasil mencapai target revisi AISI yang berkisar pada angka 3,6 juta hingga 3,9 juta unit.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR