Mulai Maret Beli Mobil Lebih Murah 10 Persen, Berlaku Juga Buat Motor?

Erwan Hartawan - Kamis, 11 Februari 2021 | 19:46 WIB
Kolase IST
Mulai maret, Beli mobil lebih murah, berlaku juga untuk motor?

MOTOR Plus-Online.com - Mulai maret 2021, beli mobil bisa lebih murah.

Hal tersebut telah Presiden Jokowi menyetujui relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif.

Relaksasi bakal berlaku selama tahun 2021.

PPnBM juga nantinya hal bisa didapatkan untuk pembelian mobil di bawah 1500 cc dan produksinya di Indonesia.

Baca Juga: Ada Relaksasi, Leasing Tetap Denda Kalau Telat Bayar Cicilan Motor

Baca Juga: Asyik! Gak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Berlaku di 16 Provinsi Ini

Penghapusan pajak tersebut diharapkan bisa membangkitkan sektor otomotif yang turun akibat pandemi covid-19.

Kebijakan relaksisi ini pun tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan relaksasi bakal dilakukan secara bertahap.

Meski diusulkan sepanjang tahun, namun besaran relaksasi PPnBM juga bakal berbeda.

Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

Pada Maret-Mei PPnBM sebesar 0%, selanjutya Juni-Agustus PPnBM sebesar 50%, terakhir September-November  PPnBM sebesar 25%.

Dari relaksasi tersebut kemungkinan besar harga jual mobil bakal lebih mudah sampai 10 persen.

Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," kata Airlangga kepada wartawan.

Baca Juga: Asyik Banget, Relaksasi Kredit Diperpanjang OJK Selama Segini, Bayar Cicilan Motor Jadi Enteng

Lalu apakah relaksasi PPnBM juga bakal berlaku motor?

Sayangnya belum ada informasi mengenai hal tersebut.

Dalam  revisi PP tersebut hanya dijelaskan soal relaksasi PPnBM mobil.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) juga belum berencana mengajukan relaksasi PPnBM untuk motor.

Baca Juga: OJK Perpanjang Keringanan Kredit Motor, Semua Masyarakat Bisa Dapat?

"Sejauh ini kami belum berencana mengajukannya," kata Ahmad Muhibbudin selaku Public Relation Ahmad Muhibbudin AISI saat dihubungi Motor Plus, Kamis (2/11/2021).

Memang pada 2020 kemarin, untuk penjualan motor berhasil mencapai target revisi AISI yang berkisar pada angka 3,6 juta hingga 3,9 juta unit.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular