Kuy Bayar Pajak Kendaraan Online Mumpung Libur Imlek, Caranya Gampang

Galih Setiadi - Jumat, 12 Februari 2021 | 08:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Kuy bayar pajak kendaraan online mumpung libur imlek, caranya gampang.

Pembayaran pajak kendaraan online bisa manfaatkan e-Samsat atau ATM, dan juga Samolnas.

Caranya adalah dengan datang langsung ke ATM bank yang sudah bekerjasama seperti Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin dan Maybank.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

Bapenda Jakarta
Layanan E-Samsat DKI Jakarta untuk bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Gak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan dari Konter di Kelurahan atau Desa Masing-masing

Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan," kata Herlina mengutip Kompas.com.

"batas waktunya 30 hari dari pembayaran," sambungnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak melalui cara ini adalah tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Enak Gratis Ongkir, Gini Caranya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular