Padahal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
Bahkan soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu.
Menurut Lilik, peristiwa seperti ini tidak terjadi untuk pertama kalinya.
Sehingga pihak kepolisian berkali-kali menghimbau pengendara motor untuk tidak melawan arus lalu lintas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Sampai saat ini kami terus lakukan tindakan preventif, dengan mensosialisasikan dan melakukan imbauan tentang bahaya melakukan lawan arah," tegasnya.
Nah begitu bro, jadi jangan suka melawan arah ya, karena sangat berbahaya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR