Bagaimana Kalau Menabrak Pemotor yang Lawan Arah? Polisi Bilang Begini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 12 Februari 2021 | 14:55 WIB
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi pemotor lawan arah. Bagaimana Kalau Menabrak Pemotor yang Lawan Arah? Polisi Bilang Begini

Padahal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Bahkan soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu.

Menurut Lilik, peristiwa seperti ini tidak terjadi untuk pertama kalinya.

Sehingga pihak kepolisian berkali-kali menghimbau pengendara motor untuk tidak melawan arus lalu lintas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Viral, Video Detik-detik Motovlogger Nyaris Dikeroyok, Hadang Gerombolan Pemotor Lawan Arah di Flyover Buaran

"Sampai saat ini kami terus lakukan tindakan preventif, dengan mensosialisasikan dan melakukan imbauan tentang bahaya melakukan lawan arah," tegasnya.

Nah begitu bro, jadi jangan suka melawan arah ya, karena sangat berbahaya!

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular