MOTOR Plus-Online.com - Catat nih check point ganjil genap Kota Bogor.
Kota Bogor kembali menerapkan ganjil-genap.
Ganjil-genap berlaku selama 3 hari mulai Jumat - Minggu, 12-14 Februari 2021.
Penerapan kebijakan aturan ganjil genap Kota Bogor dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Awas, Langgar Ganjil Genap Kota Bogor Bisa Kena Denda Segini
Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ikut Berlaku Buat Jalur Puncak?
Sistem ganjil genap ini berlaku terhadap seluruh mobilitas kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil.
Aturan ini juga berlaku bagi brother dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan ganjil genap diambil mengingat kasus virus corona atau Covid-19 di wilayahnya terus meningkat.
Dengan adanya sistem ganjil genap ini, maka mobilitas warga dapat ditekan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Lolos Ganjil-Genap, Bikers Mau ke Wisata Bogor? Begini Syaratnya
Namun aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
Selain itu, untuk kendaraan lain seperti Ambulans, Damkar, kendaraan dinas pemerintah dan Kendaraan tertentu juga masih tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasanya.
Mengutip dari Kompas.com, terdapat 6 titik sekat dan 5 check point.
Berikut daftar 6 Pos Sekat dan 5 Check Point baru dalam penerapan ganjil genap Kota Bogor mulai 12-14 Februari 2021 :
Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini
Pos Sekat
1. Pos Sekat Yasmin
2. Pos Sekat Simpang Tol BORR
3. Pos Sekat GT Bogor
4. Pos Sekat Eks Terminal Wangun
5. Pos Sekat SPBU Veteran
6. Pos Sekat Bubulak
Baca Juga: Ini Alasan Jakarta Belum Lakukan Lockdown Ganjil Genap Di Akhir Pekan
1. Check Point Simpang Mancur
2. Check Point Bantarjati
3. Check Point Tugu Kujang
4. Check Point Batutulis
5. Check Point Jembatan Merah
Awas bro, kalo terkena razia ganjil-genap bikers siap-siap disuruh putar balik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR