“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) sebagai penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
Baca Juga: Cara Cairkan Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Bawa Dokumen Ini Bro
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sendiri diperpanjang hingga maksimal 18 Februari 2021.
Baca Juga: Ini Penyebab BLT PKH yang Mencapai Rp 3 Juta Belum Juga Cair
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR