Yamaha RX-King Dilelang Rp 4 Jutaan, STNK dan BKPB Komplit Pajak Hidup

Galih Setiadi - Sabtu, 13 Februari 2021 | 17:50 WIB
Lelang.go.id
Yamaha RX-King dilelang Rp 4 jutaan, STNK dan BPKB lengkap pajak hidup.

7. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali;

8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 1,5% (untuk barang tidak bergerak) atau 2% (untuk barang bergerak) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;

9. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang pada HARI KAMIS TANGGAL 11 FEBRUARI 2021 PUKUL 09.00 WIB S.D. 15.00 WIB DI KANTOR KPPBC TMP B SIDOARJO, JL. RAYA BANDARA JUANDA NO. 39 SEMAMBUNG GEDANGAN KAB. SIDOARJO;

10. Peserta disarankan untuk melihat objek lelang;

11. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik, maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang (pajak PBB dll);

12. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto yang diupload di web Aplikasi Lelang ini;

Baca Juga: Lelang Motor Harga Murah Yamaha RX-King dan Honda, di Bawah Rp 5 Juta

13. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya;

14. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan fisik maupun non fisik, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;

15. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila terjadi pembatalan sebelum pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku (pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016);

16. Apabila objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, maka pembeli dikenakan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya;

17. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.

18. Keterangan lebih lanjut hubungi: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jl. Raya Bandara Juanda No. 39 Semambung Gedangan Kab. Sidoarjo Tlp. (031) 8675408.

Untuk lebih jelasnya, brother bisa klik gambar di bawah ini.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular