MOTOR Plus-online.com - Wow Yamaha RX-King dilelang Rp 4 jutaan, STNK dan BPKB komplit plus pajak hidup.
Kabar gembira buat bikers yang lagi cari motor murah, buruan ikutan lelang motor.
Banyak motor murah yang dilelang, termasuk motor dinas dengan pelat merah.
Mayoritas motor-motor pelat pemerintahan itu sudah enggak terpakai lagi.
Baca Juga: Yamaha RX-King 2010 Dilelang Murah, STNK dan BPKB Komplit
Baca Juga: Yamaha RX-King 0 Km Ditebus Ahmad Sahroni, Harganya Bikin Melongo
KPPBC (KPP Bea Cukai) TMP B Sidoarjo 4 melelang salah satu motor 2-tak legendaris.
Pihaknya melakukan lelang Yamaha RX-King tahun 2004 warna biru.
Penawaran Yamaha RX-King dibuka dengan harga Rp 4 juta dengan setor uang jaminan Rp 2 juta.
Lengkap dengan kondisi yang bikin bikers penasaran.
Baca Juga: Wuih Yamaha RX-King Dilelang Murah Meriah, STNK dan BKPB Komplit Bro
Dikutip dari Lelang.go.id, lelang Yamaha RX-King ini memakai sistem closed-bidding.
Diketahui kondisi motornya dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Selain itu, pajak Yamaha RX-King ini hidup sampai 15 Maret 2021.
Buat brother yang mau ikutan lelang motor ini, penuhi syarat-syarat di bawah ya:
Baca Juga: 3 Yamaha RX-King dan Honda Supra Dilelang Murah Cuma Rp 18 Jutaan
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang internet pada alamat domain www.lelang.go.id;
2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada domain tersebut;
3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP Asli, NPWP dan nomor rekening tabungan atas nama diri sendiri;
4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang , disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
5. Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (core system PT. Bank Mandiri (Persero) end off day pukul 21.59 WIB);
6. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis pada peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang;
Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha RX-King Dilelang Rp 2 Jutaan, STNK BPKB Komplit
7. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali;
8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 1,5% (untuk barang tidak bergerak) atau 2% (untuk barang bergerak) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;
9. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang pada HARI KAMIS TANGGAL 11 FEBRUARI 2021 PUKUL 09.00 WIB S.D. 15.00 WIB DI KANTOR KPPBC TMP B SIDOARJO, JL. RAYA BANDARA JUANDA NO. 39 SEMAMBUNG GEDANGAN KAB. SIDOARJO;
10. Peserta disarankan untuk melihat objek lelang;
11. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik, maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang (pajak PBB dll);
12. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto yang diupload di web Aplikasi Lelang ini;
Baca Juga: Lelang Motor Harga Murah Yamaha RX-King dan Honda, di Bawah Rp 5 Juta
13. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya;
14. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan fisik maupun non fisik, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
15. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila terjadi pembatalan sebelum pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku (pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016);
16. Apabila objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, maka pembeli dikenakan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya;
17. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
18. Keterangan lebih lanjut hubungi: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jl. Raya Bandara Juanda No. 39 Semambung Gedangan Kab. Sidoarjo Tlp. (031) 8675408.
Untuk lebih jelasnya, brother bisa klik gambar di bawah ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR