MOTOR Plus-online.com - Bisa gak ya bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) cuma pakai fotokopi KTP?
Seperti yang brother tahu, untuk membuat SIM ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Salah satu persyaratan untuk membuat SIM adalah memiliki KTP asli.
Oiya, SIM sendiri harus dimiliki oleh para pengguna kendaraan bermotor.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini 13 Februari 2021, Biayanya Cuma Segini Lo
Baca Juga: Pakai Celana Pendek, Gak Boleh Bikin Dan Perpanjang SIM, Beneran Nih?
Karena SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Lalu kembali ke pertanyaan utama, apakah bisa membuat SIM pakai fotokopi KTP kalau yang asli hilang ?
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto berikan penjelasan.
"Untuk membuat atau perpanjang SIM tentu harus memperlihatkan KTP asli milik si pemohon, hal ini karena untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan," kata Iptu Hermanto.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR