Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 13 Februari 2021 | 21:15 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi Samsat. Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya

MOTOR Plus-online.com - Bisa gak ya bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) cuma pakai fotokopi KTP?

Seperti yang brother tahu, untuk membuat SIM ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Salah satu persyaratan untuk membuat SIM adalah memiliki KTP asli.

Oiya, SIM sendiri harus dimiliki oleh para pengguna kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini 13 Februari 2021, Biayanya Cuma Segini Lo

Baca Juga: Pakai Celana Pendek, Gak Boleh Bikin Dan Perpanjang SIM, Beneran Nih?

Karena SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Lalu kembali ke pertanyaan utama, apakah bisa membuat SIM pakai fotokopi KTP kalau yang asli hilang ?

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto berikan penjelasan.

"Untuk membuat atau perpanjang SIM tentu harus memperlihatkan KTP asli milik si pemohon, hal ini karena untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan," kata Iptu Hermanto.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular