Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 13 Februari 2021 | 21:15 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi Samsat. Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya

Namun, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan SIM.

5. Tahap kelima

Tahap ini merupakan tahap terakhir, yaitu cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:

Baca Juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Sekarang Bukan Berpatokan Tanggal Lahir Lagi

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2, sebesar R p80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000
- Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular