Polisi Gak Tilang Harley Terobos Aturan Ganjil Genap, Ini Alasannya

Indra GT - Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:40 WIB
TribunNewsBogor
Pengendara moge yag melanggar ganjil genap di Bogor berhasil diamankan tidak ditilang melainkan dikenakan sanksi denda

"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.

Baca Juga: Lolos Ganjil-Genap, Bikers Mau ke Wisata Bogor? Begini Syaratnya

"Saya kira ini pembelajaran bagi semua agar mentaati peraturan, sudah diproses, dikenakan denda maksismal seusai aturan, sudah diselesaikan juga,

kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai aturan," kata Bima Arya.

Bima Arya menerangkan alasan menjerat 3 pengendara moge dengan denda maksimal.

"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.

Baca Juga: Besok Aturan Ganjil Genap Diterapkan Belum Ada Penindakan Tilang Bro

"Minggu ini teman-teman kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berkoordinasi untuk memulai menerapkan sanksi atau denda," ujar Bima Arya.

Bima Arya mengatakan, sementara sudah ada 18 pelanggar dengan nilai masing-masing sekitar Rp 50 ribu yang pembayarannya ditransfer.

Denda ini dilakukan bukan untuk dikecualikan. Pasalnya jika tidak bisa membuktikan dan tidak bisa menunjukkan keperluannya atau hanya sekedar jalan-jalan keluar, maka akan di denda.

"Pokoknya target kita adalah orang yang jalan-jalan tanpa tujuan, kalau tujuannya jelas seperti bekerja silahkan lewat," katanya.

Baca Juga: Ditanya Soal Ganjil Genap Kota Bogor Permanen, Polisi Bilang Begini

Bima Arya menerangkan bahwa terkait mobilitas sudah pasti lebih rendah yang terlihat dari jalanan yang masih belum padat.

Meski begitu, diakuinya untuk melihat dampak apakah berpengaruh pada lonjakan Covid-19 masih perlu dilihat Sabtu dan Minggu ini.

"Masih harus kita kaji lagi, karena kan pertama yah harus dilihat dari lonjakan kasus Covid-19 nya, kedua tujuannya untuk apa" tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wali Kota Bogor Bima Arya Pastikan Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor Kena Sanksi Denda

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular