Tabrak Orang yang Menyeberang Sembarangan? Polisi Sebut Jangan Mau Ganti Rugi

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Minggu, 14 Februari 2021 | 16:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi zebra cross. Tabrak Orang yang Menyeberang Sembarangan? Polisi Sebut Jangan Mau Ganti Rugi

Ini sangat membahayakan pengendara itu sendiri karena berpotensi ditabrak oleh pengendara lain, apalagi posisi lampu merah ini pun dilakukan oleh bus Transjakarta.

Sebenarnya peraturan agar kendaraan tidak berhenti di zebra cross sudah jelas.

Dan, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019.

Selain itu, hak pejalan kaki pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Baca Juga: Instan Kualat, Penjambret Bermotor Tewas Menabrak Pohon Usai Lakukan Aksinya

"Prinsip utama kecelakaan adalah karena ada pelanggaran. Kalau tidak ada yang melanggar pasti tidak terjadi akan kecelakaan," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular