Tabrak Orang yang Menyeberang Sembarangan? Polisi Sebut Jangan Mau Ganti Rugi

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Minggu, 14 Februari 2021 | 16:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi zebra cross. Tabrak Orang yang Menyeberang Sembarangan? Polisi Sebut Jangan Mau Ganti Rugi

MOTOR Plus-online.com - Bikers menabrak orang yang menyeberang jalan sembarangan? polisi sebut jangan mau kalau diminta tanggung jawab.

Seperti yang brother tahu, banyak pejalan kaki yang menyeberang jalan secara sembarangan.

Yang dimaksud sembarangan adalah tidak pada tempatnya, seperti Zebra Cross atau jembatan penyeberangan.

Zebra cross adalah hak pejalan kaki yang tidak boleh dilanggar pengguna jalan lain.

Baca Juga: Bagaimana Kalau Menabrak Pemotor yang Lawan Arah? Polisi Bilang Begini

Baca Juga: Wuih, Honda Siapkan Airbag yang Terpasang di Bagian Luar Mobil, Seberapa Membantu Saat Menabrak Pemotor?

Menurut Kasat Lantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik, pejalan kaki yang salah kalau menyeberang tidak pada tempatnya.

"Kalau ada zebra cross di jalur tersebut sekitar 5-10 meter dia tidak melewati jalan itu si pejalan kaki tetap salah. Tapi kalau ada zebra cross atau jembatan penyebrangan dan dia menyebrang di situ, benar. Yang salah adalah si penabrak. Karena zebra cross adalah rambu-rambu bukan sekadar hiasaan," ujar Lilik dikutip dari GridOto.com.

"Kalau dia minta ganti jangan mau, atau luka jangan mau," bebernya sembari jelaskan jika kejadian itu terjadi di luar area yang seharusnya.

Selain itu, yang terlihat mengkhawatirkan adalah pengendara yang berhenti di luar batas penyeberangan.

Baca Juga: Kawasaki Ninja R Rusak Parah, Produsen Peringatkan Ban Cacing Bukan untuk Dipakai Harian

Ini sangat membahayakan pengendara itu sendiri karena berpotensi ditabrak oleh pengendara lain, apalagi posisi lampu merah ini pun dilakukan oleh bus Transjakarta.

Sebenarnya peraturan agar kendaraan tidak berhenti di zebra cross sudah jelas.

Dan, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019.

Selain itu, hak pejalan kaki pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Baca Juga: Instan Kualat, Penjambret Bermotor Tewas Menabrak Pohon Usai Lakukan Aksinya

"Prinsip utama kecelakaan adalah karena ada pelanggaran. Kalau tidak ada yang melanggar pasti tidak terjadi akan kecelakaan," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular