Dikutip dari Kontan.co.id, perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.
BRI selaku bank penyalur, memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank:
Baca Juga: Siapa Mau Pinjaman Tanpa Agunan BRI Dibagi Buat 57 Juta Orang Untuk Usaha Cepetan Daftar Online
- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari:
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
- Kartu ATM dan identitas diri.
- Buku tabungan.
Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan Bunga Ringan untuk Buka Usaha SPBU Mini Pertamina alias Pertashop
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR