Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Online Mumpung Libur Imlek, Caranya Gampang
Sehingga, dokumen tersebut tidak bisa digantikan dengan identitas lain termasuk SIM dan NPWP meski nama serta alamat yang tercantum adalah serupa di STNK maupun BPKB.
"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK, itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," ujar Martinus saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.
Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.
Baca Juga: Mulai Maret Beli Mobil Lebih Murah 10 Persen, Berlaku Juga Buat Motor?
"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," papar dia.
Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.
“Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor.
KOMENTAR