MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mau bayar pajak kendaraan terkadang terkendala KTP hilang atau terselip.
Bolehkan syarat bayar pajak kendaraan pakai NPWP atau SIM? Ini jawaban polisi mengenai kewajiban menggunakan KTP.
Bayar pajak identik dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), apakah bayar pajak kendaraan boleh pakai NPWP juga? Atau bisa pakai SIM.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk salah satu syarat wajib ketika pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
Baca Juga: Pajak PPnBM Jadi 0 Persen, Harga Moge 500 Cc Bisa Turun Segini
Mengenai hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” tulis aturan itu.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, penyertaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak ialah berkaitan tentang Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Online Mumpung Libur Imlek, Caranya Gampang
Sehingga, dokumen tersebut tidak bisa digantikan dengan identitas lain termasuk SIM dan NPWP meski nama serta alamat yang tercantum adalah serupa di STNK maupun BPKB.
"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK, itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," ujar Martinus saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.
Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.
Baca Juga: Mulai Maret Beli Mobil Lebih Murah 10 Persen, Berlaku Juga Buat Motor?
"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," papar dia.
Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.
“Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor.
KOMENTAR