Awas STNK Mati Kendaraan Motor atau Mobil Bisa Disita Polisi

M. Adam Samudra,Aong - Selasa, 16 Februari 2021 | 10:23 WIB
AONG
Kolom pengesahan STNK harus diresgister setiap tahun ketika bayar pajak

Tribunnews.com
Ilustrasi razia dan pemeriksaan STNK

Register dilakukan setiap tahun ketika bayar pajak di kolom pengesahan distempel atau ditandatangan.

Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?

Jika tidak diregister ulang artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Selasa (16/2/2021).

Sementara untuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Jadi, jika tidak membawa SIM dan STNK mati, yang disita kendaraan sebagai barang bukti. 

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular