MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mengabaikan belum bayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK ternyata bisa disita.
Awas STNK mati kendaraan motor atau mobil bisa disita polisi.
Secara aturan STNK mati dianggap secara hukum surat-surat tidak sah.
Kendaraan bisa disita atau ditahan ketika kena razia sesuai aturan sudah jelas.
Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
Penekanannya pada argumentasi hukum, bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.
Register dilakukan setiap tahun ketika bayar pajak di kolom pengesahan distempel atau ditandatangan.
Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?
Jika tidak diregister ulang artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Selasa (16/2/2021).
Sementara untuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Jadi, jika tidak membawa SIM dan STNK mati, yang disita kendaraan sebagai barang bukti.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR