2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah berjalan sejak 2020 dan diusulkan berlanjut hingga tahun 2021.
Dilansir dari Kontan.co.id, pencairan dana BPUM tahun 2020 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Baca Juga: Cepetan Ambil Uang Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Numpuk di Bank, Dari Link Ini Cek Nomor KTP Anda
Perpanjangan pencairan dana ini dilaksanakan sesuai dengan intruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Nah buru-buru cek nama brother terdaftar atau tidak nih sebagai penerima BPUM ini.
Kalau iya, lumayan juga kan bakal tambah-tambah modal usaha bengkel.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR