Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 17 Februari 2021 | 14:40 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi razia. Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata AKP Gede dikutip dari GridOto.com.

Sementara umtuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Nah makanya, yuk buruan dibayar pajak kendaraannya bro.

Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus

Apalagi saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah sangat mudah, karena bisa dilakukan secara online.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular