Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 17 Februari 2021 | 14:40 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi razia. Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi


MOTOR Plus-online.com - Brother belum bayar pajak kendaraan? siap-siap motor bisa disita polisi lho.

Hal itu karena surat-surat kendaraan milik brother tidak sah.

Seperti yang brother tahu, setiap pemilik motor harus membayar pajak tiap tahun dan per lima tahun.

Aturannya juga tertulis jelas pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi

Jadi kalau brother menunggak pajak lalu ada razia polisi, brother bisa tetap ditahan.

Harus diingat, penekanannya ada pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.

Dimana artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

Baca Juga: Pajak PPnBM Jadi 0 Persen, Harga Moge 500 Cc Bisa Turun Segini

"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata AKP Gede dikutip dari GridOto.com.

Sementara umtuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Nah makanya, yuk buruan dibayar pajak kendaraannya bro.

Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus

Apalagi saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah sangat mudah, karena bisa dilakukan secara online.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular