Baca Juga: Mantap, Federal Oil Peduli Korban Bencana Alam Kalimantan dan Sulawesi
Harap penerima BST memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Persyaratan pengambilan/penerimaan BST menunjukkan KTP-el atau KK.
2. Menjaga protokol kesehatan, memakai masker mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
3. Penggunaan dana BST 2021 untuk kebutuhan pangan/sembako tidak diperkenankan membeli Rokok, Minuman Keras dan Narkotika.
Baca Juga: Serbu Bansos Rp 300 Ribu Februari Langsung Ambil di ATM Tak Perlu Undangan
4. Penyaluran dana BST 2021 diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun.
5. Jika ada pemotongan dana BST oleh Petugas Kantorpos silakan laporkan dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10.
Lebih lengkap bisa lihat contoh surat pemberitahuan di bawah ini:
KOMENTAR