MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta bakal kasih pemutihan pajak kendaraan lagi?
Pemutihan pajak memang yang paling ditunggu masyarakat.
Pemutihan pajak dianggap penting karena mendapat meringankan masyarakat pada masa pandemi.
Apalagi terakhir Jakarta memberikan pajak kendaraan pada April dan Mei 2020.
Saat itu Gubernur mengerluarkan Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19.
Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya
Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus
Pemprov DKI Jakarta kala itu menghadirkan 3 program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.
Lalu kapan Jakarta kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan lagi?
Mengutip dari Gridoto, sampai saat ini Jakarta memastikan belum memberlakukan kembali program tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Juni 2021
Sampai sekarang belum ada (pemutihan pajak)," kata Dianari.
Dianari menambahkan pemutihan pajak kendaraan merupakan wewenang dari masing-masing provinsi.
Sekedar informasi, Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Jambi.
Jambi memperpanjang pemutihan pajak kendaraan sampai Juni 2021.
Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bakal Dikasih Diskon Lagi, Mulai Kapan Nih?
Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Selain Jambi, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga keluarin pemutihan pajak kendaraan.
Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.
Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni 2021.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus
Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25%.
Dan bunga sebesar 2 % dari pokok PKB dan BBNKB.
Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.
Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan
Buat yang tinggal di Jambi dan Yogyakarta, yuk diurus pajak kendaraannya.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR